Detail PERMIT ( VISA 312 )
Persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS adalah :
1. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor :
- Copy warna Ijin Prinsip IUT ( Ijin Usaha Tetap untuk Perdagangan ) ;
- Copy warna SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ) ;
- Copy warna Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahan+ Surat Pengesahan ;
- Copy warna SIUP ;
- Copy warna TDP ;
- Copy warna Surat keterangan Domisili Perusahaan ;
- Copy warna NPWP Perusahaan ;
- Copy warna KTP Direktur ;
- Copy warna Kontrak Kerja ;
- Copy Warna KTP Staf Pendamping untuk TKA ;
- Copy warna Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA ( UU Wajib lapor No.7 ) ;
- Cap dan Kop Surat Sponsor dari Perusahaan ;
- Harus membayar DPKK ( Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan ) ke Kas Negara sebesar USD 1.200, - per TKA per tahun via Bank BNI.
2. Persyaratan yang harus disiapkan oleh Calon TKA :
- Copy warna Paspor ( Halaman Penuh ? Cover Depan sampai Cover Belakang ) ;
- Copy warna Ijazah ;
- Riwayat Hidup ( Curriculum Vitae ) ? Bahasa Inggris atau Indonesia ;
- Pasphoto ukuran 2x3; 3x4; 4x6 masing-masing 6 lembar dengan latar belakang warna merah.
Dokumen yang akan didapat dalam layanan ini adalah sebagai berikut :
- Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA) ;
- Rekomendasi TA.01 ( dari Instansi Terkait ) ;
- Telex VISA ( 312 ) ke KBRI / Konsulat di Luar Negeri;
- DPKK USD 1.200 ? Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan;
- KITAS ? Kartu Izin Tinggal Terbatas ;
- Pengesahan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing ( IMTA ) ;
- SKTT ? Surat Keterangan Tempat Tinggal ;
- STM ? Surat Tanda Melapor .
Tampilkan Lebih Banyak