Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Barat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • PERMIT ( VISA 312 )

PERMIT ( VISA 312 )

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
62 kali
Harga
Rp. 7.500.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail PERMIT ( VISA 312 )

Persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS adalah : 1. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor : - Copy warna Ijin Prinsip  IUT ( Ijin Usaha Tetap untuk Perdagangan ) ; - Copy warna SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ) ; - Copy warna Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahan+ Surat Pengesahan ; - Copy warna SIUP ; - Copy warna TDP ; - Copy warna Surat keterangan Domisili Perusahaan ; - Copy warna NPWP Perusahaan ; - Copy warna KTP Direktur ; - Copy warna Kontrak Kerja ; - Copy Warna KTP Staf Pendamping untuk TKA ; - Copy warna Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA ( UU Wajib lapor No.7 ) ; - Cap dan Kop Surat Sponsor dari Perusahaan ; - Harus membayar DPKK ( Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan ) ke Kas Negara sebesar USD 1.200, - per TKA per tahun via Bank BNI. 2. Persyaratan yang harus disiapkan oleh Calon TKA : - Copy warna Paspor ( Halaman Penuh ? Cover Depan sampai Cover Belakang ) ; - Copy warna Ijazah ; - Riwayat Hidup ( Curriculum Vitae ) ? Bahasa Inggris atau Indonesia ; - Pasphoto ukuran 2x3; 3x4; 4x6 masing-masing 6 lembar dengan latar belakang warna merah. Dokumen yang akan didapat dalam layanan ini adalah sebagai berikut : - Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA) ; - Rekomendasi TA.01 ( dari Instansi Terkait ) ; - Telex VISA ( 312 ) ke KBRI / Konsulat di Luar Negeri; - DPKK USD 1.200 ? Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan; - KITAS ? Kartu Izin Tinggal Terbatas ; - Pengesahan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing ( IMTA ) ; - SKTT ? Surat Keterangan Tempat Tinggal ; - STM ? Surat Tanda Melapor .
Tampilkan Lebih Banyak